Pembagian / Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankan, Sifatnya, Wujudnya, dan Isinya
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu: a. Menurut sumbernya Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam: 1) Undang-undang ( wettenrech ) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2) Kebiasaan ( gewoonte-en adatrech ) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). 3) Traktat ( tractaten recht ) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi. 4) Yurisprudensi ( yurisprudentie recht ) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuska...
Comments
Post a Comment