Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yaitu:
a. pembubaran Konstituante;
b. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c. akan dibentuk MPRS dan DPAS.
2.4 Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
2.5 Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.
2.4 Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia.
a. Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya :
1. Melengkapi sandang pangan rakyat
2. Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara
3. Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
b. penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
c. Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
d. MPRS dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan sebagai lembaga tinggi negara.
e. pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan anggaran belanja negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
f. pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB)
g. pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959
2.5 Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden ternyata memiliki beberapa dampak, berikut.
a. Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
b. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
c. Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
d. Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
e. Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekrit yang dikeluarkan Soekarno pukul 17.00 WIB dalam upacara resmi di Istana Merdeka, berisi antara lain:
1. Pembubaran Konstituante
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konsti-tuante mulai bersidang pada 10 November r956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.
Comments
Post a Comment