Posts

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang membahagiakan dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesai menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Keb...

Fungsi Pancasila

Fungsi Pancasila : 1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia. 2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa  Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea”  yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita  –   cita dan logos yang b erarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian  –   pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya...

Pembagian / Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankan, Sifatnya, Wujudnya, dan Isinya

Image
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu: a. Menurut sumbernya Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam: 1)   Undang-undang ( wettenrech ) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2)     Kebiasaan ( gewoonte-en adatrech ) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat). 3)     Traktat ( tractaten recht ) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi. 4)     Yurisprudensi ( yurisprudentie recht ) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuska...